22 Mei 2019 | Kegiatan Statistik
Sektor pariwisata merupakan sektor yang
potensial untuk dikembangkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 Tentang Kepariwisataan
menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kepariwisataan ditujukan untuk meningkatkan
pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja,
mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan obyek dan daya
tarik wisata di Indonesia serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat
persahabatan antar bangsa. Kegiatan pariwisata dapat menciptakan permintaan,
baik konsumsi maupun investasi, yang pada gilirannya akan menimbulkan kegiatan
produksi barang dan jasa.
Dalam usaha memenuhi permintaan
wisatawan tersebut diperlukan investasi di bidang transportasi dan komunikasi,
perhotelan dan akomodasi lain, industri kerajinan dan industri produk konsumen,
industri jasa, rumah makan restoran dan lain-lain. Untuk mendapatkan gambaran keseluruhan
jenis usaha pariwisata yang ada di Indonesia, perlu adanya penyusunan database
usaha pariwisata sebagai bahan kebijakan, evaluasi dan perencanaan pariwisata.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengumpulan data terutama pada subsektor usaha pariwisata yang belum dilakukan pendataan antara lain
Usaha Jasa Transportasi Wisata, Usaha Jasa Perjalanan Wisata, Usaha MICE, Usaha Jasa Informasi Pariwisata, Usaha Jasa Konsultasi Pariwisata, Usaha Pramuwisata, dan Usaha SPA.
Badan Pusat Statistik (BPS)
menyelenggarakan Survei Industri Pariwisata (SIP) yang bertujuan untuk memperoleh data/informasi profil perusahaan/usaha Industri Pariwisata dan informasi pendapatan dan pengeluaran perusahaan/usaha Industri
Pariwisata. Rangkaian kegiatan Survei Industri Pariwisata di provinsi
Jawa Tengah dimulai dengan pelatihan petugas pada tanggal 2 sampai dengan 4 Mei
2019 di Balemong Resort, Ungaran. Kegiatan pendataan Survei Industri Pariwisata
dilaksanakan sampai dengan bulan Juli 2019 sedangkan pengolahan datanya sampai
dengan bulan Agustus 2019.
Kabupaten Boyolali mendapatkan sampel sejumlah 36 perusahaan/usaha industri pariwisata yang meliputi Usaha Jasa Transportasi Wisata, Usaha Jasa Perjalanan Wisata, Usaha Jasa Hiburan dan Rekreasi, Usaha MICE, Usaha Jasa Informasi Pariwisata, Usaha Jasa Konsultan Pariwisata, Usaha Jasa Pramuwisata, dan Usaha Spa.Tiga puluh enam sampel usaha industri pariwisata tersebut tersebar di 13 kecamatan.
Berita Terkait
Survei Penyusunan Disagregasi PMTB 2019
kegiatan Survei Penyusunan Disagregasi PMTB 2019
SURVEI KHUSUS PENYUSUNAN PERUBAHAN INVENTORI (SKSPPI) KABUPATEN BOYOLALI 2020
SIPAREKRAF, Upaya BPS dan BEKRAF Mendapatkan Profill Usaha Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Revisit Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan
Memotret Kondisi Pariwisata Kabupaten Boyolali dengan Survei VHTL dan Survei VDTW
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Boyolali (Statistics of Boyolali Regency)Jl. Raya Boyolali-Solo Km. 2 Mojosongo Boyolali Jawa Tengah 57322
Telp (62-276) 323772
Faks (62-276) 321061
Mailbox : bps3309@bps.go.id
Tentang Kami