Perpres Nomor 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia merupakan terobosan pemerintah untuk mengatur tata
kelola data dalam rangka mendukung pembangunan holistik.
Prinsip Satu Data Indonesia (SDI)
mencakup data yang akurat, mutakhir, bisa dibagipakaikan dan bisa menjadi bahan
masukan untuk membuat kebijakan, antara lain adanya standar data, metadata
baku, interoperabilitas, dan satu kode referensi atau data induk. Saat ini
sudah ada tiga pembina data, yaitu data keuangan negara oleh Kementerian
Keuangan, data statistik oleh BPS, dan data geospasial oleh BIG. Pembina data
berperan dalam menerapkan data leadership dan
data quality assurance
pada instansi pemerintah penyelenggara data.
Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data statistik melakukan
pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik baik di tingkat pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan
kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik, mengembangkan Sistem Statistik
Nasional (SSN), dan mendukung pembangunan nasional. Dalam hal ini, BPS sebagai
pusat rujukan statistik bertindak selaku inisiator dalam koordinasi dan
kerjasama serta pembinaan statistik.
Pada hari ini, Senin tanggal 8 Agustus 2022, BPS
Kabupaten Boyolali berkesempatan melakukan pembinaan Statistik Sektoral ke
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten
Boyolali, sebagai tindak lanjut impementasi Satu Data Indonesia (SDI) di
Kabupaten Boyolali.