Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan bahwa kegiatan
statistik diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional serta mewujudkan
dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif,
dan efisien. SSN diwujudkan dengan cara membentuk tatanan yang terdiri
atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk
totalitas dalam penyelenggaraan statistik. SSN mengandung arti bahwa
semua pihak diharapkan mampu menyelenggarakan statistik, mulai dari
perencanaan, persiapan, pelaksanaan lapangan, pengolahan, analisis,
penyajian dan diseminasi.
Kebutuhan
statistik sektoral dari instansi pemerintah untuk perencanaan, evaluasi,
dan pengambilan kebijakan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya
pemahaman akan pentingnya data. Instansi pemerintah dapat
menyelenggarakan kegiatan statistik untuk memenuhi kebutuhan instansinya
dalam rangka menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan
yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Hal ini sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 yang telah membagi
kewenangan penyelenggara kegiatan statistik menjadi: (i) kegiatan
statistik dasar yang diselenggarakan BPS; dan (ii) kegiatan statistik
sektoral yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup
tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama BPS. Sejalan dengan itu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan
bahwa statistik merupakan urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan daerah.
BPS sebagai
pemegang amanat pembinaan perstatistikan di Indonesia senantiasa
melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi dengan
seluruh penyelenggara kegiatan statistik. Hal ini dilakukan dengan tujuan
agar para penyelenggara kegiatan statistik mampu memanfaatkan sumber daya
secara optimal, menghindari kemungkinan terjadinya duplikasi kegiatan oleh penyelenggara
kegiatan statistik, dan terciptanya SSN yang andal, efektif, dan efisien.
Kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah
tentu saja harus memenuhi kaidah-kaidah statistik terutama dalam
standarisasi konsep/definisi, klasifikasi, serta alat ukur yang digunakan
dan menjadikan BPS sebagai pusat rujukan data.
Menindaklanjuti amanat
tersebut, pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, telah dilakukan pembinaan statistik
pada 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diwakili oleh tim dari BPS
Kabupaten Boyolali, tim dari Dinas Komunikasi dan Informasi, tim dari
Inspektorat Wilayah Kabupaten Boyolali dan tim dari Badan Perencanaan
Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Boyolali. Adapun OPD tersebut
adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Boyolali, Dinas Kenpendudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali serta Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Boyolali.