Jabatan Fungsional Statistisi adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan statistik. Statistisi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan kegiatan statistik. Tugas pokok Jabatan Fungsional Statistisi adalah melakukan kegiatan
statistik. Kegiatan statistik adalah kegiatan penyediaan data dan
informasi statistik, serta analisis dan pengembangan statistik.
Jabatan Fungsional Statistisi terdiri
dari Statistisi Terampil dan Statistisi Ahli. Jenjang jabatan
Statistisi Terampil dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu
Statistisi Pelaksana, Statistisi Pelaksana Lanjutan, dan Statistisi Penyelia.
Jenjang jabatan Statistisi Ahli dari yang paling rendah sampai dengan paling
tinggi, yaitu Statistisi Pertama, Statistisi Muda, Statistisi Madya dan
Statistisi Utama.
Dengan bertempat di halaman belakang gedung BPS
kabupaten Boyolali, telah diserahkan SK Penetapan Angka Kredit (PAK) jabatan
fungsional statistisi. Penyerahan SK PAK kali ini terdiri dari 3 orang
Statistisi Terampil dan 1 orang Statistisi Ahli. Diharapkan dengan sudah
diterimanya SK ini dapat memicu semangat Statistisi untuk membuat Dupak pada
semester berikutnya.