Kebijakan otonomi daerah dikeluarkan
oleh pemerintah sejak tahun 2000. Kebijakan ini, diarahkan untuk mempercepat
pembangunan daerah secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Selain itu,
dengan adanya otonomi daerah diharapkan pula mampu mengatasi masalah
perimbangan keuangan antarwilayah di Indonesia. Dana perimbangan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah Dana Alokasi Umum (DAU).
Salah satu variabel yang digunakan untuk menghitung DAU adalah Indeks Kemahalan
Konstruksi (IKK) yang didapat dari Survei Harga Kemahalan Konstruksi (SHKK),
dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) diseluruh kabupaten/kota di
Indonesia. Survei tersebut dilakukan 4 kali dalam setahun yaitu pada
bulan: Januari, April, Juli, dan Oktober. Data yang dikumpulkan meliputi harga
bahan bangunan/ konstruksi, harga sewa alat berat konstruksi, dan upah jasa
konstruksi. IKK adalah suatu indeks yang menggambarkan tingkat perbandingan
harga barang konstruksi antar wilayah.
SHKK menjadi penting karena untuk menghitung
IKK diperlukan data dari survey tersebut termasuk bobot/diagram timbang. Bobot/diagram timbang IKK
diperoleh dari Bill of Quantity (BOQ). BOQ adalah realisasi pembangunan suatu
konstruksi di kabupaten/kota yang bersangkutan. Realisasi pembangunan berupa
nilai masing-masing bahan bangunan utama yang dibutuhkan untuk membangun 1 unit
bangunan per satuan ukuran luas dari 5 jenis bangunan yang ditentukan. Kelima
jenis bangunan ini yaitu: bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal;
bangunan pekerjaan umum untuk pertanian; bangunan pekerjaan umum untuk jalan,
jembatan, dan pelabuhan; bangunan untuk instalasi listrik, gas, air minum, dan
komunikasi; serta bangunan lainnya.