Peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah harus terus
ditingkatkan begitu
juga dengan peran
Pemerintah Desa, selaras
dengan pembangunan nasional. Hal
ini dimaksudkan untuk mewujudkan otonomi daerah yang lebih nyata dan bertanggung jawab. Pembangunan daerah harus dilaksanakan secara terpadu dan serasi oleh
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah sampai ke Desa serta
secara bersama-sama
mewujudkan keharmonisan dan keseimbangan pembangunan nasional, mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Salah satu usaha untuk mencapai tujuan
tersebut adalah dengan berbagai upaya
perbaikan dan penyempurnaan
dalam
bidang
keuangan
daerah, melalui
pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang dikelola secara lebih efektif dan efisien.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah program
kerja yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam tahun
anggaran yang bersangkutan, dan telah ditetapkan oleh Kepala
Daerah
dengan persetujuan
DPRD, yaitu dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
(RAPBD) menjadi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa) adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah desa
dan Badan Permusyawaratan Desa, dan
ditetapkan dengan peraturan desa.
Oleh karena itu angka-angka yang tertera dalam APBD dan APBDesa bukanlah sekedar angka-angka yang tanpa makna, akan tetapi merupakan program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Desa pada tahun anggaran bersangkutan.
Dalam rangka keperluan analisis dan pengambilan keputusan maupun untuk memenuhi
kelengkapan informasi tentang Keuangan Negara dalam berbagai keperluan maka alasan untuk mengumpulkan data statistik tentang keuangan daerah menjadi makin diperlukan, antara lain:
- Sebagai bahan dalam penyusunan neraca ekonomi baik di tingkat daerah maupun di
tingkat
nasional seperti pendapatan regional/nasional, tabel input-output, dan neraca arus
dana.
- Memberi gambaran tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
telah dilakukan
baik oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
maupun
Pemerintah Desa.
- Untuk mengetahui potensi dan peran sumber dana dari masing-masing daerah.
- Sebagai informasi bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota untuk menentukan
jenis
dan
besarnya bantuan pembangunan untuk masing-masing daerah dibawahnya.