“Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara” (Pasal 4 ayat (2) huruf m, PP 27 Tahun 2014).
Adapun di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 jo PMK Nomor 52/PMK.06/2016 ruang lingkup Wasdal BMN pada Pengelola Barang adalah Pemantauan dan Investigasi yang meliputi pelaksanaan:
a. Pengunaan;
b. Pemanfaatan; dan
c. Pemindahtanganan
Untuk menunjang terlaksananya tugas dan fungsi tersebut dengan baik, para operator BMN Badan Pusat Statistik se-Eks Karisidenan Surakarta melakukan sharing knowledge. Acara yang digelar di BPS Kabupaten Boyolali ini dibuka secara resmi oleh Drs. Sugita, M.M. selaku kepala kantor.
Topik utama pada kegiatan ini adalah terkait Pengawasan dan Pengendalian BMN. Pelaksanaan tugas para operator saat ini telah didukung dengan penggunaan berbagai aplikasi. Diharapkan aplikasi-aplikasi tersebut dapat menunjang dan mempermudah pekerjaan para operator BMN. Penggunaan aplikasi ini juga menjadi bahasan menarik dalam pertemuan kali ini.
Kegiatan sharing knowledge ditutup dengan sesi foto bersama di depan kantor BPS Kabupaten Boyolali.