Pada
tanggal 01 Nopember telah dilaksanakan rapat Kedua pembahasan usulan UMK
Kabupaten Boyolali tahun 2020, yang dihadiri oleh Unsur pekerja/buruh dan
pengusaha. Rapat dipimpin oleh ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali, M
Syawaludin, AP, M.Si.
Agenda rapat adalah untuk mendapatkan kesepakatan
tentang besaran usulan Bahan Rekomendasi UMK Kabupaten Boyolai
2020 yang pada rapat pertama masih belum tercapai kesepakatan. Terdapat beberapa
usulan dari masing-masing unsur, dimana FKSPN mengusulkan sebesar Rp.
2.347.000,00 yang didasarkan pada survey KHL oyang dilakukan oleh FKSPN
sendiri, sedangkan Gasbindo mengusulkan sebesar Rp. 1.960.000,00.
Dari unsur
pengusaha/Apindo sendiri tetap mengusulkan sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015
yang menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebagai dasarnya
yaitu sebesar Rp. 1.942.329,00 , dibulatkan menjadi sebesar Rp.
1.942.500,00. Ketiga besaran usulan Ini
tetap tertuang pada Berita Acara Usulan Bahan Rekomendasi Upah Minimum Kab
Boyolali yang unruk selanjutnya akan disampaikan pada Bupati Boyolali untuk
kemudian ditetapkan sebagai usulan UMK Kab Boyolali dengan satu angka.