Kamis, 10 Januari 2019 –
Reformasi Birokrasi (RB) merupakan upaya untuk melakukan
pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan
terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan
(bussiness process), dan penataan sumber daya manusia (SDM) aparatur. RB di
bidang SDM aparatur merupakan bagian esensial yang tidak dapat dihindari. Ini
disebabkan masih banyak kalangan yang menilai SDM aparatur pemerintah bekerja
kurang efisien dan efektif. Salah satu bagian dari RB di bidang SDM yang harus
selalu dibenahi adalah jabatan fungsional.
Sebelum digulirkannya
RB, jumlah pejabat fungsional di lingkungan BPS masih sangat terbatas. Jabatan
ini masih dipandang sebelah mata, kurang menarik, kurang diminati bahkan
dianggap jabatan pelipur lara bagi mereka yang tidak dapat menduduki kursi
struktural. Paradigma tersebut kini berubah. Dengan RB, pegawai yang belum
memiliki jabatan fungsional diharuskan menjadi fungsional tertentu. Kebijakan
ini memicu pegawai BPS berbondong-bondong mengajukan usulan menjadi fungsional,
terutama fungsional statistisi. Jumlah fungsional statistisi yang kini sudah
berlipat ganda seyogyanya perlu dibarengi dengan perbaikan sistem penilaian.
Harapan ini bersambut positif, dengan diterbitkannya Perka BPS Nomor 59 tahun
2014 yang merupakan juknis penilaian angka kredit fungsional statistisi.
Disusul dengan diselenggarakannya sertifikasi bagi tim penilai jabatan
fungsional statistisi.
BPS Kabupaten Boyolali, Provinsi Jateng juga turut merasakan
gelombang fungsional statistisi, dari sebelumnya yang hanya empat orang, kini
meningkat menjadi delapan belas orang. Untuk membantu tim penilai fungsional
statistisi di tingkat provinsi, dibentuk tim teknis jabatan fungsional di
tingkat kabupaten, yang memiliki tugas memeriksa kesesuaian dupak serta
kelengkapan bukti fisik, namun tidak berwenang memberikan penilaian. Tim teknis
jabatan fungsional diketuai Sdr. Sudarmadi, S.ST Kepala Seksi Neraca Wilayah
dan Analisis Statistik dan beranggotakan pejabat struktural tingkat kabupaten
ditambah staf dan KSK. Bimbingan teknis tata cara penyusunan dupak serta tata
cara pengisian aplikasi dupak dilakukan oleh tim teknis jabatan fungsional
sebagai upaya membantu pejabat fungsional. Pada hari ini tim teknis ini
melaksanakan rapat perdana di tahun 2019 yang dipimpin langsung oleh Kepala BPS
kabupaten Boyolali Drs. Sugita, MM.
Semangat mengumpulkan
angka kredit supaya bisa naik pangkat lebih cepat, mendorong fungsional
statistisi untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang memiliki angka kredit.
Sebagai contoh kegiatan entry data bagi statistisi terampil yang memberikan
angka kredit cukup lumayan, mendorong KSK yang memiliki jabatan statistisi
terampil untuk ikut terlibat dalam kegiatan ini. Dampak positif lain dari
keikutsertaan KSK dalam entry data adalah mereka menjadi lebih paham alur
kuesioner dan konsistensi dalam pengisian kuesioner.
Sementara itu fungsional
statistisi penyelia dan statistisi ahli, berusaha untuk berlatih menyusun
publikasi, karena angka kredit dari penyusunan publikasi untuk jenjang jabatan
ini cukup besar. Bahkan bagi fungsional statistisi muda Kepala BPS Kabupaten Boyolali
memberikan target untuk menyusun publikasi dan menulis opini atau karya ilmiah,
jika hal ini tidak dilaksanakan akan berpengaruh terhadap penilaian CKP
(Capaian Kinerja Perorangan) dari fungsional statistisi yang bersangkutan.
Dorongan tersebut telah memicu fungsional statistisi penyelia dan statistisi
ahli untuk berkreasi menyusun publikasi. Semangat untuk mencapai angka kredit
sebanyak-banyaknya sehingga bisa naik pangkat lebih cepat, mendorong fungsional
untuk bekerja lebih giat serta berkreasi lebih baik. Dengan adanya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur
secara jelas kedudukan fungsional dalam birokrasi, sehingga memberikan angin
segar bagi para fungsional.