Pensiun adalah kondisi seseorang yang
tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai (Perihal waktu). Menurut
undang-undang yang berlaku, batas usia pensiun atau lebih populer dengan
singkatan BUP adalah batas usia seorang Pegawai Negeri Sipil diberhentikan
sebagai PNS. Jika kita lihat 3 pasal
di undang-undang
ASN yaitu Undang-undang Nomer 5 Tahun 2014, masing-masing pasal 13,
pasal 14, dan pasal 19 disebutkan secara jelas jabatan dalam UU ASN ada:
1. Jabatan
Aparatus Sipil Negara terdiri dari 3 yaitu : Jabatan Administrasi, Jabatan
Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
2. Jabatan
Administrasi terdiri dari : Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan
Pelaksana.
3. Jabatan Pimpinan Tinggin terdiri dari :
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pertama.
Masing-masing
kelompok jabatan memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda. Jika anda buka
UU ASN dalam pasal 87 ayat (1) huruf C dan pasal 90 disebutkan bahwa PNS akan
diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun dengan rincian
sebagai berikut :
1. Batas
Usia Pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
2. Batas
Usia Pensiun bagi Pejabat Pimpinan tinggi adalah 60 (enam puluh) tahun.
3. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki
fungsional diatur dengan ketentuan peraturan tersendiri.
Batas usia pensiun bagi
fungsional kemudian diatur dengan Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2014
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun
bagi Pejabat Fungsional. Seorang PNS yang telah mencapai batas usia pensiun
mereka akan diberhentikan dengan hormat oleh negara. Bagi Pejabat
Fungsional terampil, Ahli Muda, dan Ahli Pertama akan diberhentika pada usia 58
Tahun, Batas Usia pensiun 60 tahun akan
diberikan kepada:Jabatan Fungsional Ahli madya dan Ahli utama,
Jabatan Fungsional Apoteker,Jabatan Fungsional Dokter dan Dokter Gigi yang
ditugaskan secara penuh pada instansi pelayanan kesehatan, Jabatan Fungsional
Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama, Jabatan Fungsional Medik Veteriner,
Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan
Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda, Jabatan Fungsional Lain yang ditentukan
dengan peraturan Presiden.
Pada hari Rabu, 7 November 2018, Kepala BPS Kabupaten Boyolali menyerahkan SK
Pensiun kepada 3 (tiga) pegawai BPS Kabupaten Boyolali yang akan memasuki masa
purna tugas pada tahun 2019, yaitu Sdr. Drs. Sunaryo (Kepala Seksi Statistik
Distribusi) yang akan memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal 1 April
2019, Sdri. Siti Maisaroh (Staf Seksi Statistik Distribusi) terhitung mulai
tanggal 1 Juni 2018 dan Sdr. Suparno, SE (KSK Nogosari) terhitung mulai tanggal
1 Juli 2019. Selamat dan terima kasih atas pengabdiannya di lingkungan BPS.