Pada
tanggal 11 Oktober 2018 BPS diundang untuk menghadiri Rapat Persiapan
Penghitungan Usulan UMK Kabupaten Boyolali Tahun 2019 dan Audiensi DPD FKSPN
Kabupaten Boyolali. Namun agenda utama adalah Audiensi DPD FKSPN Kabupaten
Boyolali. Rapat dibuka oleh Bapak Darto, S.H, M.H selaku Kasi KPK Diskopnaker
dan dilanjutkan pengarahan dari kepala Diskopnaker Bapak M.Syawaludin, AP,M.Si.
Inti dari pengarahan adalah bahwa kenaikan
upah tetap didasarkan pada aturan yang berlaku dan sudah ditentukan pemerintah yaitu sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015
tentang pengupahan dimana kenaikan
upah mempertimbangkan laju inflasi dan rata-rata pertumbuhan ekonomi yang
merujuk data Badan Pusat Statistik. Jika memang disepakati oeh pengusaha
dan buruh ada penambahan nominal lebih di atas perhitungan sesuai PP No 78 Tahun 2015 maka Diskopnaker sangat
memberikan apresiasi. Namun keputusan sepenuhnya dikembalikan pada kedua unsur.
Segala usulan dari hasil Audiensi hari ini akan disampaikan pada Dewan
Pengupahan Propinsi yang akan dituangkan dalam Berita Acara kegiatan hari
ini.
Pada
kesempatan tersebut disampaikan masukan dari FKSPN Kabupaten Boyolali kaitannya
dengan usulan UMK Tahun 2019. Melalui wakilnya yaitu Saudara Mulyono FKSPN
menghendaki usulan UMK Tahun 2019 didasarkan juga pada survey Kebutuhab Hidup
Layak seperti sebelum PP No 78 Tahun 2015 diberlakukan. Dari hasil survey yang
dilakukan mandiri oleh KSPN Kabupaten Boyolali diperoleh angka lebih dari 2
juta rupiah.