Rabu, 3 Oktober 2018 – Sdr. Daryanto, S.ST, melaksanakan supervise SHPRB di
Kabupaten Boyolali. SHPRB (Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi) Tahun
2018 merupakan kegiatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bekerja sama dengan BPS sesuai dengan
Perjanjian Kerja Sama Tahun 2018 Nomor : 465/PPK-D.I/PANRB/7/2018 – Nomor :
11.22.15/KS.P/20-VII/2018. Di kabupaten Boyolali, ruang lingkup survei ini
adalah Survei Persepsi Pelayanan Publik dan Persepsi Anti Korupsi untuk
evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit layanan di Pemerintah
Kabupaten Boyolali, kebetulan yang terpilih adalah Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Kabupaten Boyolali. Adapun tujuan survei SHPRB adalah untuk
memberikan gambaran kualitas pelayanan public secara umum untuk setiap
Kementerian/Kelembagaan, Pemprov, Pemkab/Pemkot dan Unit Kerja Zone Integritas
(ZI) melalui Indeks Kualitas Pelayanan (IKP).
Jenis data yang dikumpulkan dalam SHPRB
mencakup identitas lokus, keterangan responden untuk keperluan klasifikasi
responden yaitu : umur, jenis kelamin, pendidikan terakhir, dan pekerjaan
utama; jenis pelayanan; serta aspek yang terdiri dari pelayanan persepsi
kualitas pelayanan public dan persepsi anti korupsi.
Responden SHPRB ini adalah pemohon perijinan di Dinas Penanaman Modal
dan Perijinan Kabupaten Boyolali yang telah menikmati peyananan di Dinas ini,
sejumlah 30 responden. Metode pencacahan adalah wawancara langsung kepada
responden. Untuk pelaksanaan SHPRB di Boyolali sudah selesai dilaksanakan
sesuai jadwal yang ditentukan, untuk itu kami menyampaikan ucapan terima kasih
kepada Bapak/Ibu responden yaitu pemohon perijinan dan segenap jajaran Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Boyolali atas bantuannya