3 Februari 2021 | Kegiatan Statistik
Salah satu indikator penting
dalam sebuah negara adalah nilai tukar perdagangan internasional atau dikenal
sebagai Term of Trade (ToT). Nilai tukar perdagangan ini merupakan salah satu
indikator kesehatan ekonomi suatu negara, terutama terkait dengan neraca
pembayaran (Balance of Payments). Perubahan rasio harga ekspor terhadap harga
impor berdampak langsung pada pendapatan riil suatu negara. Nilai tukar
pedagangan internasional ini dapat dihitung dengan menggunakan Indeks Harga
Perdagangan Internasional (IHPI) yang terdiri dari Indeks Harga Ekspor dan
Indeks Harga Impor.
Indeks Harga Perdagangan
Internasional (IHPI) mengukur perubahan keseluruhan komponen harga transaksi
barang dan jasa antara penduduk suatu wilayah ekonomi dan penduduk seluruh
dunia. IHPI tidak mengukur harga aktual tetapi mengukur perubahan harga dari satu
periode ke periode lainnya. IHPI penting digunakan dalam menganalisis
perekonomian suatu negara, karena dalam melihat perubahan nilai ekspor dan
impor, IHPI sebagai ukuran komponen perubahan harga dapat digunakan sebagai
deflator Produk Domestik Bruto (PDB). Kenaikan atau penurunan nilai
ekspor/impor tidak dapat digunakan secara langsung untuk melihat pertumbuhan
ekspor/impor karena kenaikan/penurunan tersebut dapat disebabkan oleh perubahan
harga secara riil maupun perubahan nilai tukar mata uang. Oleh karena itu nilai
ekspor/impor harus dibagi dengan indeks harga ekspor/impor agar mencerminkan
pertumbuhan riil.
IHPI juga merupakan faktor
penting yang menjelaskan evolusi inflasi domestik. Penurunan harga impor barang
akhir dapat memengaruhi keseluruhan tingkat harga dalam perekonomian. Harga
impor juga dapat menjadi indikator yang baik untuk inflasi di masa depan di
suatu negara, mengingat banyak input/bahan baku produksi dalam negeri yang
diimpor. Melihat pentingnya kegunaan IHPI dalam perekonomian suatu negara, maka
penting bagi BPS untuk dapat melaksanakan Survei Harga Perdagangan
Internasional (SHPI) guna menghasilkan data IHPI yang berkualitas. Oleh karena
itu, BPS-RI melalui Subdirektorat Statistik Harga Produsen mulai melakukan
kegiatan SHPI 2021 untuk menghasilkan data IHPI. Kegiatan SHPI 2021 ini juga
merupakan tindak lanjut dari technical assistance ABS tahun 2018 dan studi SHPI
2020.
Periode pencacahan Survei Harga
Perdagangan Internasional (SHPI) dilaksanakan secara bulanan setiap tanggal 20
sampai dengan tanggal 30. Alokasi sampel Kabupaten Boyolali ada 4 perusahaan,
antara lain : PT. Pearland, PT. Jesi Jason Wurja Wibowo, PT. Eco Smart Garmet
Indonesia Sambi, dan PT. Eco Smart Garmet Indonesia Klego.
Rabu, 3 Februari 2020 Fungsi
Statistik Distribusi melaksanakan kunjungan ke PT. Eco Smart Garmet Indonesia
Sambi untuk meminta izin dan memberikan gambaran tentang pencacahan Survei
Harga Perdagangan Internasional (SHPI) yang pelaksanaannya rutin setiap bulan.
Semoga dengan awal permulaan pendekatan yang baik, dapat memperlancar pemasukan
data demi penyusunan IHPI yang akurat.
Berita Terkait
Survei Harga Perdagangan Besar
Survei Perdagangan Antar Wilayah (PAW)
Survei Perdagangan Antar Wilayah (PAW) tahun 2021
Survei Pola Distribusi Perdagangan (POLDIS) tahun 2021
Pelatihan Petugas Survei wisatawan Nusantara (WISNUS) & Survei Pola Distribusi Perdagangan (POLDIS)
Langkah Awal Pelaksanaan Survei Perdagangan Dalam Negeri 2022
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Boyolali (Statistics of Boyolali Regency)Jl. Raya Boyolali-Solo Km. 2 Mojosongo Boyolali Jawa Tengah 57322
Telp (62-276) 323772
Faks (62-276) 321061
Mailbox : bps3309@bps.go.id
Tentang Kami