Sosialisasi Sensus Penduduk September 2020 di Radio Karysma 100,3 FM - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Boyolali

KABAR GEMBIRA!!! Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Boyolali sekarang bisa melalui WhatsApp, silahkan hubungi 0851-7160-3309. Pelayanan Statistik Terpadu dilayani setiap hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.30 WIB

Silahkan berikan saran dan pengaduan Anda kepada kami melalui link http://s.bps.go.id/pengaduanboyolali

Sosialisasi Sensus Penduduk September 2020 di Radio Karysma 100,3 FM

Sosialisasi Sensus Penduduk September 2020 di Radio Karysma 100,3 FM

15 September 2020 | Kegiatan Statistik


BPS Kabupaten Boyolali mengadakan Sensus Penduduk September 2020 di Radio Karysma 100,3 FM pada tanggal 11 September 2020 pukul 10.00 WIB.

Tujuan utama Sensus Penduduk 2020 (SP2020) adalah menghitung jumlah penduduk. Penduduk yang dicatat pada SP2020 adalah semua orang baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia selama satu tahun atau lebih dan/atau mereka yang bertempat tinggal kurang dari satu tahun tetapi bertujuan untuk menetap. WNI yang dicakup termasuk Anggota Korps Diplomatik/ perwakilan Republik Indonesia beserta keluarganya di luar negeri dan Anggota TNI/POLRI beserta keluarganya yang sedang melakukan misi perdamaian di luar negeri.

Salah satu output SP2020 adalah penduduk berdasarkan status domisili yang terdiri dari de facto dan de jure. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), de facto merupakan ungkapan latin yang berarti menurut kenyataan yang sesungguhnya (tentang pengakuan atas suatu pemerintahan); menurut hakikatnya: secara de facto, keberadaannya di partai sudah tidak diakui lagi. Sementara de jure menurut KBBI merupakan ungkapan latin yang berarti berdasarkan hukum (tentang pengakuan atas suatu pemerintahan): keunggulan yang diperoleh seseorang karena gelar, sertifikasi, atau pengakuan formal, disebut sebagai keunggulan de jure.

Penduduk de facto berarti penduduk yang menetap di suatu wilayah tertentu. Penduduk de jure berarti penduduk yang mempunyai administrasi kependudukan di wilayah tertentu meskipun pada kenyaatannya (de facto) dia sekarang telah lama menetap di wilayah yang berbeda dengan administrasi kependudukannya. Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan penduduk de facto untuk menghitung indikator statistik sehingga jumlah penduduk yang dirilis oleh BPS selama ini akan berbeda dengan data administrasi (de jure)

 

#SP2020

#MencatatIndonesia

#SensusPenduduk2020

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Boyolali (Statistics of Boyolali Regency)Jl. Raya Boyolali-Solo Km. 2 Mojosongo Boyolali Jawa Tengah 57322

Telp (62-276) 323772

Faks (62-276) 321061

Mailbox : bps3309@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik