7 November 2018 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pensiun adalah kondisi seseorang yang tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai (Perihal waktu). Menurut undang-undang yang berlaku, batas usia pensiun atau lebih populer dengan singkatan BUP adalah batas usia seorang Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sebagai PNS. Jika kita lihat 3 pasal di undang-undang ASN yaitu Undang-undang Nomer 5 Tahun 2014, masing-masing pasal 13, pasal 14, dan pasal 19 disebutkan secara jelas jabatan dalam UU ASN ada:
1. Jabatan Aparatus Sipil Negara terdiri dari 3 yaitu : Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
2. Jabatan Administrasi terdiri dari : Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana.
3. Jabatan Pimpinan Tinggin terdiri dari : Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama.
Masing-masing kelompok jabatan memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda. Jika anda buka UU ASN dalam pasal 87 ayat (1) huruf C dan pasal 90 disebutkan bahwa PNS akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun dengan rincian sebagai berikut :
1. Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
2. Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Pimpinan tinggi adalah 60 (enam puluh) tahun.
3. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki fungsional diatur dengan ketentuan peraturan tersendiri.
Batas usia pensiun bagi fungsional kemudian diatur dengan Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional. Seorang PNS yang telah mencapai batas usia pensiun mereka akan diberhentikan dengan hormat oleh negara. Bagi Pejabat Fungsional terampil, Ahli Muda, dan Ahli Pertama akan diberhentika pada usia 58 Tahun, Batas Usia pensiun 60 tahun akan diberikan kepada:Jabatan Fungsional Ahli madya dan Ahli utama, Jabatan Fungsional Apoteker,Jabatan Fungsional Dokter dan Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada instansi pelayanan kesehatan, Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama, Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda, Jabatan Fungsional Lain yang ditentukan dengan peraturan Presiden.
Pada hari Rabu, 7 November 2018, Kepala BPS Kabupaten Boyolali menyerahkan SK Pensiun kepada 3 (tiga) pegawai BPS Kabupaten Boyolali yang akan memasuki masa purna tugas pada tahun 2019, yaitu Sdr. Drs. Sunaryo (Kepala Seksi Statistik Distribusi) yang akan memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal 1 April 2019, Sdri. Siti Maisaroh (Staf Seksi Statistik Distribusi) terhitung mulai tanggal 1 Juni 2018 dan Sdr. Suparno, SE (KSK Nogosari) terhitung mulai tanggal 1 Juli 2019. Selamat dan terima kasih atas pengabdiannya di lingkungan BPS.
Berita Terkait
Serahkan SK saat “Apel Pagi”
Masa Persiapan Pensiun yang Menyenangkan
Penyerahan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Statistisi
Penyerahan Hasil Penilaian EPSS kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali
Penyerahan PAK Pejabat Fungsional saat Apel Pagi Di BPS Kabupaten Boyolali
Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2018
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Boyolali (Statistics of Boyolali Regency)Jl. Raya Boyolali-Solo Km. 2 Mojosongo Boyolali Jawa Tengah 57322
Telp (62-276) 323772
Faks (62-276) 321061
Mailbox : bps3309@bps.go.id
Tentang Kami