1. Wilayah Domestik dan Regional
Pengertian
domestik/regional disini dapat merupakan Propinsi atau Daerah Kabupaten/Kota.
Transaksi Ekonomi yang akan dihitung adalah transaksi yang terjadi di wilayah
domestik suatu daerah tanpa memperhatikan apakah transaksi dilakukan oleh
masyarakat (residen) dari daerah tersebut atau masyarakat lain (non-residen).
2. Produk Domestik
Semua barang dan
jasa sebagai hasil dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang beroperasi di wilayah
domestik, tanpa memperhatikan apakah faktor produksinya berasal dari atau
dimiliki oleh penduduk dareha tersebut, merupakan produk domestik daerah yang
bersangkutan. Pendapatan yang timbul oleh karena adanya kegiatan produksi
tersebut merupakan pendapatan domestik. Kenyataan menunjukkan bahwa sebagian
dari faktor produksi yang digunakan dalam kegiatan produksi di suatu daerah
berasal dari daerah lain atau dari luar negeri, demikian juga sebaliknya faktor
produksi yang dimilki oleh penduduk daerah tersebut ikut serta dalam proses
produksi di daerah lain atau di luar negeri. Hal ini menyebabkan nilai produk
domestik yang timbul di suatu daerah tidak sama dengan pendapatan yang diterima
penduduk daerah tersebut. Dengan adanya arus pendapatan yang mengalir antar
daerah ini (termasuk juga dari da ke luar negeri) yang pada umumnya berupa
upah/gaji, bunga, deviden dan keuntungan maka timbul perbedaan antara produk
domestik dan produk regional.
3. Produk Regional
Produk regional
merupakan produk domestik ditambah dengan pendapatan dari faktor produksi yang
diterima dari luar daerah/negeri dikurangi dengan pendapatan dari faktor
produksi yang dibayarkan ke luar daerah/negeri. Jadi produk regional merupakan
produk yang ditimbulkan oleh faktor produksi yang dimiliki oleh residen.
4. Residen dan Non-Residen
Unit institusi
yang mencakup penduduk/rumah tangga, perusahaan, pemerintah lembaga non-profit,
dikatakan sebagai residen bila mempunyai/melakukan kegiatan ekonomi di suatu
wilayah (Indonesia). Suatu rumah tangga, perusahaan, lembaga non profit
tersebut mempunyai/melakukan kegiatan ekonomi di suatu wilayah jika memiliki
tanah/bangunan atau melakukan kegiatan produksi di wilayah tersebut dalam
jangka waktu tertentu (minimal satu tahun).
Hal-hal yang perlu
diperhatikan tentang konsep residen dan non-residen suatu unit institusi adalah
antara lain,
A. Penduduk suatu daerah adalah individu-individu atau
anggota rumah tangga yang bertempat tinggal tetap di wilayah domestik daerah
tersebut, kecuali :
·
wisatawan
mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus) daerah lain yang tinggal
di wilayah domestik daerah tersebut kurang dari 1 tahun yang bertujuan untuk bertamasya
atau berlibur, berobat, beribadah, kunjungan keluarga, pertandingan olahraga
nasional/internasonal dan konferensi-konferensi atau pertemuan lainnya, dan
kunjungan dalam rangka belajar atau melakukan penelitian;
·
awak kapal laut
dan pesawat udara luar negeri/luar daerah yang kapalnya sedang masuk dok atau
singgah di daerah tersebut;
·
pengusaha asing
dan pengusaha daerah lain yang berada di daerah tersebut kurang dari 1 tahun,
pegawai perusahaan asing dan pegawai perusahaan daerah lainnya yang berada di
wilayah domestik daerah tersebut kurang dari1 tahun, misalnya untuk tujuan
memasang jembatan atau peralatan yang dibeli dari mereka;
·
pekerja musiman
yang berada dan bekerja di wilayah domestik daerah tersebut, yang bertujuan
sebagai pegawai musiman saja;
·
anggota Korps
Diplomatik, konsulat, yang ditempatkan di wilayah domestik daerah tersebut;
B. Organisasi internasional adalah bukan residen di
wilayah dimana organisasi tersebut berada namun pegawai badan internasional/nasional
tersebut adalah bukan penduduk daerah tersebut jika melakukan misi kurang dari
1 tahun.
5. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga
Pasar
Produk Domestik
Regional Bruto atas dasar harga pasar adalah jumlah nilai tambah bruto (gross
value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah.
Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan dari kombinasi faktor produksi dan
bahan baku dalam proses produksi. Penghitungan nilai tambah adalah nilai
produksi (output) dikurangi biaya antara. Nilai tambah bruto di sini mencakup
komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan
keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menjumlahkan
nlai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto
dari seluruh sektor tadi, akan diperoleh Produk Domestik Regional Bruto atas
dasar harga pasar.
6. Produk Domestik Regional Neto (PDRN)Atas Dasar Harga
Pasar
Perbedaan antara
konsep neto di sini dan konsep bruto di atas, ialah karena pada konsep bruto di
atas; penyusutan masih termasuk di dalamnya, sedangkan pada konsep neto ini
komponen penyusutan telah dikeluarkan. Jadi Produk Domestik Regional Bruto atas
dasar harga pasar dikurangi penyusutan akan diperoleh Produk Domestik Regional
Neto atas dasar harga pasar. Penyusutan yang dimaksud di sini ialah nilai
susutnya (ausnya) barang-barang modal yang terjadi selama barang-barang modal
tersebut ikut serta dalam proses produksi. Jika nilai susutnya barang-barang
modal dari seluruh sektor ekonomi dijumlahkan, maka hasilnya merupakan
penyusutan yang dimaksud di atas.
7. Produk Domestik Regional Neto (PDRN) Atas Dasar Biaya
Faktor
Perbedaan antara
konsep biaya faktor di sini dan konsep harga pasar di atas, ialah karena adanya
pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah dan subsidi yang diberikan oleh
pemerintah kepada unit-unit produksi. Pajak tidak langsung ini meliputi pajak
penjualan, bea ekspor dan impor, cukai dan lain-lain pajak, kecuali pajak
pendapatan dan pajak perseorangan. Pajak tidak langsung dari unit-unit produksi
dibebankan pada biaya produksi atau pada pembeli hingga langsung berakibat
menaikkan harga barang. Berlawanan dengan pajak tidak langsung yang berakibat
menaikkan harga tadi, ialah subsidi yang diberikan pemerintah kepada unit-unit
produksi, yang bisa mengakibatkan penurunan harga. Jadi pajak tidak langsung
dan subsidi mempunyai pengaruh terhadap harga barang-barang, hanya yang satu
berpengaruh menaikkan sedang yang lain menurunkan harga, hingga kalau pajak
tidak langsung dikurangi subsidi akan diperoleh pajak tidak langsung neto.
Kalau Produk DOmestik Regional Neto atas dasar harga pasar dikurangi dengan
pajak tidak langsung neto, maka hasilnya adalah Produk Domestik Regional Neto
atas dasar biaya faktor.
8. Pendapatan Regional
Dari konsep-konsep
yang diterangkan di atas dapat diketahui bahwa Produk DOmestik Regional Neto
atas dasar biaya faktor itu sebenarnya merupakan jumlah balas jasa
faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi disuatu daerah.
Produk Domestik Regional Neto atas dasar biaya faktor, merupakan jumlah dari
pendapatan yang berupa upah dan gaji, bunga, sewa tanah dan keuntungan yang
timbul atau merupakan pendapatan yang berasal dari daerah tersebut. Akan tetapi
pendapatan yang dihasilkan tadi, tidak seluruhnya menjadi pendapatan penduduk
daerah itu, sebab ada sebagian pendapatan yang diterima oleh penduduk daerah
lain, misalnya suatu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh orang luar, tetapi
perusahaan tadi beroperasi di daerah tersebut, maka dengan sendirinya
keuntungan perusahaan itu sebagian akan menjadi milik orang luar yaitu milik
orang yang mempunyai modal tadi. Sebaliknya kalau ada penduduk daerah ini yang
menambahkan modalnya di luar daerah maka sebagian keuntungan perusahaan akan
mengalir ke dalam daerah tersebut, dan menjadi pendapatan dari pemilik modal.
Kalau Produk Domestik Regional Neto atas dasar biaya faktor dikurangi dengan
pendapatan yang mengalir ke luar dan ditambah dengan pendapatan yang mengalir
ke dalam, maka hasilnya akan merupakan Produk Regional Neto yaitu merupakan
jumlah pendapatan yang benar-benar diterima oleh seluruh yang tinggal di daerah
yang dimaksud. Produk Regional Neto inilah yang merupakan Pendapatan Regional.
9. Pendapatan Regional Perkapita
Bila pendapatan regional ini dibagi dengan
jumlah penduduk yang tinggal di daerah itu, maka akan dihasilkan suatu
Pendapatan Perkapita
Untitled Document
Untuk menghitung angka-angka PDRB ada tiga pendekatan yang dapat digunakan, yaitu :
1. Menurut Pendekatan Produksi
PDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi pada suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Unit-unit produksi tersebut dalam penyajian ini dikelompokkan menjadi 17 kategori lapangan usaha yaitu :
- A. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
- B. Pertambangan dan Penggalian
- C. Industri Pengolahan
- D. Pengadaan Listrik dan Gas
- E. Pengadaan Air, Pengolahan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
- F. Konstruksi
- G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
- H. Transportasi dan Pergudangan
- I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
- J. Informasi dan Komunikasi
- K. Jasa Keuangan dan Asuransi
- L. Real Estate
- M, N. Jasa Perusahaan
- O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
- P. Jasa Pendidikan
- Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
- R, S, T, U. Jasa Lainnya
2. Menurut Pendekatan Pendapatan
PDRB merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi pada suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan; semuanya sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDRB mencakup juga penyusutan dan pajak tidak langsung neto (pajak tak langsung dikurangi subsidi).
3. Menurut Pendekatan Pengeluaran
PDRB adalah semua komponen permintaan akhir yang terdiri dari :
- pengeluaran konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta nirlaba
- pengeluaran konsumsi pemerintah
- pembentukan modal tetap domestik bruto
- perubahan inventori, dan
- ekspor neto (ekspor neto merupakan ekspor dikurangi impor).
Secara konsep ketiga pendekatan tersebut akan menghasilkan angka yang sama. Jadi, jumlah pengeluaran akan sama dengan jumlah barang dan jasa akhir yang dihasilkan dan harus sama pula dengan jumlah pendapatan untuk faktor-faktor produksi. PDRB yang dihasilkan dengan cara ini disebut sebagai PDRB atas dasar harga pasar, karena di dalamnya sudah dicakup pajak tak langsung neto.