BPS Kabupaten Boyolali mengadakan Koordinasi pendataan REGSOSEK di LAPAS kelas III Boyolali pada tanggal 2 November 2022. Lapas merupakan
keluarga/penduduk di wilayah khusus.
Kegiatan
Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 memiliki kekuatan
dalam menyediakan basis data awal sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia.
Oleh karena itu, seluruh keluarga/penduduk Indonesia harus didata. Dalam
pelaksanaannya, ada kemungkinan tidak lengkapnya pendataan keluarga/penduduk
yang disebabkan beberapa kondisi khusus. Misalnya adanya penduduk yang belum
tercakup pada data administrasi kependudukan, adanya keluarga/penduduk yang tinggal di kawasan yang sulit untuk diakses oleh petugas, dan beberapa kondisi khusus
lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pendataan keluarga/penduduk di wilayah
khusus untuk melengkapi cakupan Pendataan Awal Regsosek 2022. Pendataan
keluarga/penduduk di wilayah khusus menggunakan kuesioner yang berbeda dengan
pendataan keluarga di wilayah biasa. Pendataan keluarga/penduduk di wilayah
khusus menggunakan kuesioner REGSOSEK22-XK. Adapun aturan Penggunaan Kuesioner
REGSOSEK22-XK, salah satunya adalah Lapas, panti asuhan, barak militer, rumah
sakit jiwa, pondok pesantren atau sejenisnya, masing-masing didata dengan
menggunakan kuesioner REGSOSEK22-XK yang berbeda meskipun terletak dalam satu
SLS yang sama.