18 Oktober 2022 | Kegiatan Statistik
Dalam rangka Pendataan Awal Regsosek,
salah satu bentuk sosialisasi adalah pemasangan spanduk dan standing banner di
seluruh kantor Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Tujuan dari pemasangan tersebut
adalah untuk menginformasikan kepada warga masyarakat akan adanya kegiatan
Regsosek, sehingga diharapkan semua warga berpatisipasi aktif dengan menerima
petugas dengan baik dan memberikan jawaban yang benar.
Pembangunan
pada tahun 2020 - 2021 dihadapkan pada tantangan yang berat dengan adanya
pandemi Covid-19. Perekonomian mengalami kontraksi, pengangguran terbuka dan
angka kemiskinan juga mengalami peningkatan. Dampak ini masih mungkin terus
berlanjut hingga tahun 2022, sebagian dari penduduk jatuh pada kategori
kesejahteraan yang lebih rendah. Selain itu, pemerintah juga dihadapkan pada
permasalahan ketidaktepatan sasaran program yang ditandai dengan rendahnya
akurasi data penerima program-program.
Penyebab rendahnya akurasi data penerima manfaat, adalah: 1. Data yang
belum dimutakhirkan secara berkala. 2. Pemeringkatan kesejahteraan penduduk
tidak dilakukan. 3. Sistem rujukan tidak dijalankan dengan baik. 4. Pendataan
tidak inklusif.
Untuk
menghadapi situasi sebagai dampak yang muncul dari serangan wabah pandemi
Covid-19, dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dan 2022 dicetuskan tiga
reformasi struktural yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem
kebencanaan, dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi
seluruh penduduk. Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai
perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga
negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu,
mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.
Terdapat
enam prasyarat dalam reformasi sistem perlindungan sosial. Prasyarat utamanya
adalah transformasi data menuju registrasi sosial ekonomi (regsosek) seluruh
penduduk. Transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan
penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang
terintegrasi dan akurat. Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud
meliputi: a) cakupan seluruh penduduk Indonesia; b) standar dan metodologi yang
sama; c) pemutakhiran reguler; d) mudah diakses; dan e) dibagipakaikan.
Pendataan
awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program
perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat
untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah. Selain itu juga digunakan untuk
kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan
menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah
untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.
TUJUAN
Tujuan
dari Pendataan Awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data
seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat
kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data
lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Regsosek
mencakup informasi kondisi sosial ekonomi yang meliputi sebagai berikut:
1.
Kondisi sosioekonomi demografis;
2.
Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;
3.
Kepemilikan aset;
4.
Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;
5.
Informasi geospasial;
6.
Tingkat kesejahteraan; dan
7.
Informasi sosial ekonomi lainnya
Berita Terkait
Pemasangan Spanduk Sensus Penduduk 2020 di Kantor Desa
Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi:Pemasangan Banner REGSOSEK pada Website BPS Kabupaten Boyolali
Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) di Radio Karysma FM
Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) di Radio Merapi FM
Sosialisasi ST2023: Pembagian Kalender ST2023 kepada Kepala Desa dan Kepala Kecamatan di Kab.Boyolal
Koordinasi di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam rangka SP2020-Lanjutan
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Boyolali (Statistics of Boyolali Regency)Jl. Raya Boyolali-Solo Km. 2 Mojosongo Boyolali Jawa Tengah 57322
Telp (62-276) 323772
Faks (62-276) 321061
Mailbox : bps3309@bps.go.id
Tentang Kami