Rapat Koordinasi Kedua Tingkat Kabupaten Boyolali: Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSE - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Boyolali

KABAR GEMBIRA!!! Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Boyolali sekarang bisa melalui WhatsApp, silahkan hubungi 0851-7160-3309. Pelayanan Statistik Terpadu dilayani setiap hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.30 WIB

Silahkan berikan saran dan pengaduan Anda kepada kami melalui link http://s.bps.go.id/pengaduanboyolali

Rapat Koordinasi Kedua Tingkat Kabupaten Boyolali: Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSE

Rapat Koordinasi Kedua Tingkat Kabupaten Boyolali: Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSE

13 Oktober 2022 | Kegiatan Statistik


BPS Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kedua Tingkat Kabupaten Boyolali dalam rangka Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) bertempat di Ruang Meeting Lantai 2 Al Azhar Azhima Hotel Resort & Convention Jl Embarkasi no 24 Gagaksipat, Ngemplak Boyolali, pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022.  Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Bapak Sekda Boyolali, Bapak Drs. H. Masruri dilanjutkan talk show oleh narasumber dari Kepala BPS Boyolali (Ir. Sutirin, M. Si) dan Sekretaris Dispermasdes. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Seluruh Kepala Desa/Lurah dan Koseka se Kabupaten Boyolali

Pembangunan pada tahun 2020 - 2021 dihadapkan pada tantangan yang berat dengan adanya pandemi Covid-19. Perekonomian mengalami kontraksi, pengangguran terbuka dan angka kemiskinan juga mengalami peningkatan. Dampak ini masih mungkin terus berlanjut hingga tahun 2022, sebagian dari penduduk jatuh pada kategori kesejahteraan yang lebih rendah. Selain itu, pemerintah juga dihadapkan pada permasalahan ketidaktepatan sasaran program yang ditandai dengan rendahnya akurasi data penerima program-program.  Penyebab rendahnya akurasi data penerima manfaat, adalah: 1. Data yang belum dimutakhirkan secara berkala. 2. Pemeringkatan kesejahteraan penduduk tidak dilakukan. 3. Sistem rujukan tidak dijalankan dengan baik. 4. Pendataan tidak inklusif.

Untuk menghadapi situasi sebagai dampak yang muncul dari serangan wabah pandemi Covid-19, dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dan 2022 dicetuskan tiga reformasi struktural yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan, dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk. Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.

Terdapat enam prasyarat dalam reformasi sistem perlindungan sosial. Prasyarat utamanya adalah transformasi data menuju registrasi sosial ekonomi (regsosek) seluruh penduduk. Transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat. Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi: a) cakupan seluruh penduduk Indonesia; b) standar dan metodologi yang sama; c) pemutakhiran reguler; d) mudah diakses; dan e) dibagipakaikan.

Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah. Selain itu juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.

TUJUAN

Tujuan dari Pendataan Awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. 

Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi yang meliputi sebagai berikut:

1.       Kondisi sosioekonomi demografis;

2.       Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;

3.       Kepemilikan aset;

4.       Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;

5.       Informasi geospasial; 

6.       Tingkat kesejahteraan; dan

7.       Informasi sosial ekonomi lainnya

RUANG LINGKUP

Pendataan Awal Regsosek dilaksanakan di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

 

JADWAL PELAKSANAAN

No

Kegiatan

Jadwal

(1)

(2)

(3)

1

Rakorda Provinsi

12 - 16 September 2022

2

Rakorda Kabupaten/Kota

14 - 21 September 2022

3

Rekrutmen Petugas Lapangan

13 - 30 September 2022

4

Penggandaan Instrumen dan Perlengkapan

Petugas

26 Agustus - 30 September

2022

5

Pelatihan Innas Pendataan

20-24 September 2022

6

Pelatihan Inda Pendataan

25 September - 2 Oktober

September 2022

7

Pelatihan Petugas Pendataan

28 September - 8 Oktober

2022 

8

Pelatihan Petugas Monitoring Kualitas

Minggu IV September –

Minggu I Oktober 2022

9

Pendataan Lapangan

10 Oktober - 9 November

2022

10 

Malam Regsosek

31 Oktober 2022

11

Monitoring Kualitas

13 - 19 Oktober 2022

12

Pelatihan Innas Pengolahan 

November 2022

13

Pelatihan Inda Pengolahan

November 2022

14

Pelatihan Petugas Pengolahan

2023

15

Pengolahan

2023

16

Forum Konsultasi Publik (FKP)

2023

17

Finalisasi Data

2023

18

Penyerahan Hasil Pendataan Awal Regsosek kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas

2023


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Boyolali (Statistics of Boyolali Regency)Jl. Raya Boyolali-Solo Km. 2 Mojosongo Boyolali Jawa Tengah 57322

Telp (62-276) 323772

Faks (62-276) 321061

Mailbox : bps3309@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik