1 September 2021 | Kegiatan Statistik
Era baru globalisasi telah dimulai dengan semakin meningkatnya
kontribusi aspek digital terhadap ekonomi. Dengan didukung teknologi dan
infrastruktur yang semakin canggih, kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan
dalam ekonomi berbasis digital telah mengglobalisasi pola supply dan demand
para pelaku ekonomi dari berbagai sisi, seperti: pemasaran, pembelian, dan
pendistribusian produk; sistem pembayaran, dan sebagainya. Kini, transaksi
jual-beli produk dapat dilakukan dalam genggaman jari yang berbasiskan jaringan
elektronik. Hal inilah yang disebut E-Commerce. Kehadiran E-Commerce tidak
hanya memberi andil dalam merubah pola konsumsi dan gaya hidup masyarakat,
namun juga menciptakan peluang ekonomi baru bagi individu-individu untuk
menjadi enterpreneur yang ke depannya diharapkan dapat memperluas
lapangan pekerjaan.
Berdasarkan penelitian Institute for Development of Economics
and Finance (Indef), total kontribusi ekonomi digital terhadap Produk
Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2018 adalah sebesar Rp.814 triliun
atau 5,5% dari PDB, serta menambah 5,7 juta lapangan kerja baru atau 4,5% dari
total tenaga kerja. Tingginya potensi ekonomi digital telah mendorong
pemerintah untuk mengeluarkan beberapa regulasi terkait E-Commerce,
seperti Paket Kebijakan Ekonomi XIV yang mengatur tentang ekonomi berbasis
elektronik, Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 tahun 2017 mengenai Peta Jalan
Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik atau SPNBE, dan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE). Dengan keluarnya regulasi-regulasi tersebut, pemerintah
memandang perlu ketersediaan data yang lebih lengkap dan dapat memetakan
perkembangan E-Commerce di Indonesia, sebagai evidence based policy
making dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Dalam
rangka pemetaan E-Commerce di Indonesia, BPS melanjutkan pendataan E-Commerce
berbasis usaha rumah tangga dan perusahaan untuk memperoleh gambaran
perkembangan usaha E-Commerce di Indonesia, dari sudut pandang pelaku
usaha E-Commerce. Metode pendataan E-Commerce yang akan dilakukan
pada tahun 2021, akan menyesuaikan dengan perkembangan Teknologi Informasi
Komunikasi (TIK) di Era Digital saat ini. Penggunaan TIK dalam metode
pengumpulan data menjadi tak terhindarkan, sejalan dengan peningkatan kebutuhan
masyarakat di Era Digital saat ini yang memerlukan data dan informasi secara
cepat, mudah, dan akurat at anytime and anywhere. Untuk itu, pendataan E-Commerce
2021 akan diarahkan pada metode Go Digital, dengan berbasis CAPI (Computer
Assisted Personal Interviewing) dan CAWI (Computer Assisted Web
Interviewing).
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Boyolali (Statistics of Boyolali Regency)Jl. Raya Boyolali-Solo Km. 2 Mojosongo Boyolali Jawa Tengah 57322
Telp (62-276) 323772
Faks (62-276) 321061
Mailbox : bps3309@bps.go.id
Tentang Kami