Survei Khusus Tabungan Dan Investasi Rumah Tangga (SKTIR) Kabupaten Boyolali 2021 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Boyolali

KABAR GEMBIRA!!! Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Boyolali sekarang bisa melalui WhatsApp, silahkan hubungi 0851-7160-3309. Pelayanan Statistik Terpadu dilayani setiap hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.30 WIB

Silahkan berikan saran dan pengaduan Anda kepada kami melalui link http://s.bps.go.id/pengaduanboyolali

Survei Khusus Tabungan Dan Investasi Rumah Tangga (SKTIR) Kabupaten Boyolali 2021

Survei Khusus Tabungan Dan Investasi Rumah Tangga  (SKTIR) Kabupaten Boyolali 2021

27 Mei 2021 | Kegiatan Statistik


Survei Khusus Tabungan dan Investasi Rumah Tangga (SKTIR) merupakan Survei yang dilatarbelakangi oleh :

Visi Pembangunan RJPMN adalah Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkribadian berlandaskan gotong royong.

Salah Satu Misi Pembangunan adalah Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera

Dibutuhkan karakteristik ekonomi rumah tangga sebagai pelaku ekonomi dalam menyediakan dana investasi

Tujuan Survei Khusus Tabungan dan Investasi Rumah Tangga (SKTIR) adalah untuk memperoleh Memperoleh gambaran menyeluruh tentang arus finansial rumah tangga dan proses investasi, yaitu berupa: Pendapatan dan Pengeluaran, Tabungan, Pembentukan Modal, Transaksi Finansial..

Untuk meningkatkan kualitas pendataan harus dimulai dengan pemahaman yang sempurna oleh petugas pendataan dan pemeriksaan survey tentang konsep dan definisi survei itu. Untuk meningkatkan pemahaman para petugas tersebut diadakan pelatihan petugas pendata dan pemeriksa di wilayah BPS Provinsi Jawa Tengah melalui media zoom pada tanggal 24-25 mei 2021.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Boyolali (Statistics of Boyolali Regency)Jl. Raya Boyolali-Solo Km. 2 Mojosongo Boyolali Jawa Tengah 57322

Telp (62-276) 323772

Faks (62-276) 321061

Mailbox : bps3309@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik