10 Maret 2021 | Kegiatan Statistik
BPS Kabupaten Boyolali kembali melaksanakan kegiatan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2021. Kegiatan ini
dimulai pada tanggal 8 Maret – 9 April 2021 pada 4 Blok Sensus terpilih dengan
jumlah sampel rumah tangga sebanyak 38.
Persoalan
korupsi saat ini sudah bukan hal baru lagi di tengah kehidupan masyarakat
Indonesia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara,
tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi. Oleh
karena itu, tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang
pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Korupsi
di Indonesia sudah semakin meluas, tidak hanya terjadi di kalangan
penyelenggara pemerintahan, pejabat publik dan wakil rakyat saja tetapi sudah
menyebar ke masyarakat bawah. Bahkan, korupsi di kalangan pemerintahan telah
tumbuh secara vertikal dan horisontal ke daerah-daerah. Salah satu akar
penyebab berkembangnya praktik korupsi diduga berasal dari rendahnya integritas
para pelakunya dan masih kentalnya budaya permisif terhadap tindakan korupsi. Masalah budaya inilah yang
menyebabkan pemberantasan terhadap korupsi selalu tidak pernah tuntas.
Dalam
rangka untuk upaya percepatan sinergi anti korupsi, pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi Nasional Pencegahan
Korupsi (Perpres Stranas PK 2018). Perpres Stranas PK 2018 merupakan arah
kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang
digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam
melaksanakan pencegahan korupsi di Indonesia. Selain itu, dalam Peraturan
Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,
korupsi menjadi salah satu tujuan global, di
mana sasaran globalnya adalah secara substansial mengurangi korupsi dan
penyuapan dalam segala bentuknya. Bahkan dalam RPJMN 2020-2024, dinyatakan
bahwa sasaran nasional yang ingin diwujudkan adalah meningkatnya Indeks
Perilaku Anti Korupsi (IPAK) menjadi 4,14
pada tahun 2024 (Lampiran Rancangan
Teknokratik RPJMN 2020-2024)).
Sehubungan dengan hal
tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur Indeks Perilaku Anti Korupsi
melalui Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). SPAK mengukur pendapat dan
pengalaman masyarakat terhadap perilaku korupsi, serta sosialisasi tentang anti
korupsi.
TUJUAN
Survei Perilaku Anti Korupsi bertujuan untuk mengukur penilaian,
pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi
individu di Indonesia. Survei ini juga
mengukur sejauh mana budaya zero tolerance terhadap perilaku korupsi terinternalisasi
dalam setiap individu khususnya terkait dengan pendidikan dan budaya anti
korupsi.
Kegiatan SPAK 2021 ini dilaksanakan di seluruh wilayah
Indonesia yang tersebar di 171 Kabupaten/Kota dan di 34 provinsi. Jumlah sampel
seluruhnya sebanyak 8.421 rumah tangga.
Berita Terkait
Pelaksanaan Lapangan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2022
Pelaksanaan Lapangan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2023
Pelaksanaan Lapangan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2021
Pelaksanaan Lapangan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2021
Pelaksanaan Lapangan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) MSBP 2021
Pelaksanaan Lapangan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2021
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Boyolali (Statistics of Boyolali Regency)Jl. Raya Boyolali-Solo Km. 2 Mojosongo Boyolali Jawa Tengah 57322
Telp (62-276) 323772
Faks (62-276) 321061
Mailbox : bps3309@bps.go.id
Tentang Kami