Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Boyolali

KABAR GEMBIRA!!! Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Boyolali sekarang bisa melalui WhatsApp, silahkan hubungi 0851-7160-3309. Pelayanan Statistik Terpadu dilayani setiap hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.30 WIB

Silahkan berikan saran dan pengaduan Anda kepada kami melalui link http://s.bps.go.id/pengaduanboyolali

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali

4 November 2019 | Kegiatan Statistik Lainnya


Pada tanggal 01 Nopember telah dilaksanakan rapat Kedua pembahasan usulan UMK Kabupaten Boyolali tahun 2020, yang dihadiri oleh Unsur pekerja/buruh dan pengusaha. Rapat dipimpin oleh ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali, M Syawaludin, AP, M.Si. 

Agenda rapat adalah untuk mendapatkan kesepakatan tentang  besaran  usulan Bahan Rekomendasi UMK Kabupaten Boyolai 2020 yang pada rapat pertama masih belum tercapai kesepakatan. Terdapat beberapa usulan dari masing-masing unsur, dimana FKSPN mengusulkan sebesar Rp. 2.347.000,00 yang didasarkan pada survey KHL oyang dilakukan oleh FKSPN sendiri, sedangkan Gasbindo mengusulkan sebesar Rp. 1.960.000,00.

Dari unsur pengusaha/Apindo sendiri tetap mengusulkan sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 yang menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebagai dasarnya yaitu sebesar Rp. 1.942.329,00 , dibulatkan menjadi sebesar Rp. 1.942.500,00.  Ketiga besaran usulan Ini tetap tertuang pada Berita Acara Usulan Bahan Rekomendasi Upah Minimum Kab Boyolali yang unruk selanjutnya akan disampaikan pada Bupati Boyolali untuk kemudian ditetapkan sebagai usulan UMK Kab Boyolali dengan satu angka.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Boyolali (Statistics of Boyolali Regency)Jl. Raya Boyolali-Solo Km. 2 Mojosongo Boyolali Jawa Tengah 57322

Telp (62-276) 323772

Faks (62-276) 321061

Mailbox : bps3309@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik